Iklan Dua

PBG Bukan Sekadar Izin Bangunan, DPU Balikpapan Ingatkan Warga Soal Legalitas Lahan

$rows[judul]

bidiktimes.com, BALIKPAPAN – Rencana membangun rumah atau gedung di Kota Balikpapan tidak cukup hanya bermodal kesiapan dana dan desain bangunan. Kepastian status tanah menjadi salah satu hal yang harus dibereskan sebelum pembangunan dimulai.

Hal itu menjadi perhatian utama dalam sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan di Aula Serbaguna Kantor Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (30/9/2026).

Sejak pukul 09.00 WITA, puluhan warga mengikuti penjelasan mengenai ketentuan PBG, termasuk sejumlah dokumen yang harus dipenuhi sebelum sebuah bangunan dapat didirikan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Barat Raden Aditya, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta masyarakat setempat.

Dalam sosialisasi itu, DPU menekankan bahwa PBG bukan sekadar urusan administrasi perizinan. Regulasi ini juga berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan, keselamatan, keandalan konstruksi hingga kesesuaian bangunan dengan tata ruang.


PBG sendiri merupakan regulasi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berlaku secara nasional.

Pengajuan PBG secara umum mencakup bangunan hunian maupun bangunan gedung non-hunian. Namun sebelum masuk pada aspek teknis bangunan, pemohon harus memastikan memiliki dasar penguasaan tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan inilah yang menjadi salah satu poin penting dalam sosialisasi di Balikpapan Barat.

DPU mengingatkan, dokumen yang menunjukkan legalitas atau penguasaan tanah menjadi bagian dari persyaratan pengajuan PBG. Bagi masyarakat yang belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) menjadi salah satu dokumen yang dapat menjadi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, warga yang hendak membangun diimbau tidak terburu-buru memulai pekerjaan fisik sebelum memastikan status tanah dan dokumen pendukungnya telah jelas.

Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Barat, Raden Aditya, mengatakan sosialisasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa IMB telah digantikan PBG, tetapi juga memahami konsekuensi dan persyaratan yang menyertainya.

“Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai regulasi pengganti IMB tersebut. Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat Balikpapan Barat semakin paham akan pentingnya legalitas lahan dan pemenuhan standar teknis sebelum memulai proses pembangunan,” kata Raden Aditya.

Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diperkuat di tingkat masyarakat agar proses pembangunan dapat berlangsung sesuai aturan, baik dari sisi administrasi maupun teknis.

Sosialisasi PBG di tingkat kecamatan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai pentingnya kepastian dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang. (rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)