Iklan Dua

Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

$rows[judul]

Poroskaltim.com, SAMARINDA - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang melibatkan CV AJI.

Kegiatan penggeledahan berlangsung di kantor ESDM yang berlokasi di Jalan MT Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Proses ini dilakukan selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)